I. HAL MASUK SEKOLAH
- Semua murid harus masuk sekolah selambat- lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai
- Murid yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk sekolah, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada guru piket.
- Murid absen, hanya karena sungguh-sungguh sakit keperluan yang sangat penting.
- Urusan keluarga harus dikerjakan di luar sekolah atau waktu libur sehingga tidak menggunakan hari sekolah.
- Murid yang absen pada waktu masuk kembali, harus melapor kepada kepala sekolah dengan membawa surat-surat yang di perlukan.
- Murid tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah selama pelajaran berlangsung.
- Kalau seandainya murid sudah merasa sakit di rumah, Maka Sebaiknya Jangan Masuk.
- Taat kepada guru-guru dan Kepala Sekolah.
- Ikut bertanggung jawab atas kebersuhan,keamanan, ketertiban kelas, dan sekolah pada umumnya.
- Ikut bertanggung jawab atas pemiliharan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah.
- Membntu kelancaran pelajaran baik di kelasnya maupun di sekolah pada umumnya.
- Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajaran pada umumnya, baik didalam maupun di luar sekolah.
- Menghormati Guru dan saling menghargai antar sesama murid.
- Melengkapi diri dengan Kepala Sekolah.
- Murid yang membawa kendaraan agar menempatkan di tempat yang telah di tentukan dalam keadaan terkunci.
- Ikut membantu agar TATA TERTIB sekolah dapat berjalan dan di taati.
- Meninggalkan Sekolah selama pelajaran berlangsung, kecuali dengan ijin Kepala Sekolah.
- Membeli makanan dan minuman di luar sekolah.
- Menerima surat-surat atau tamu di sekolah.
- Memakai perhiasan yang berkelebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
- Merokok di dalam dan di luar sekolah.
- Meminjam uang dan alat-alat pelajaran antar sesama murid.
- Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
- Berada di dalam kelas selma waktu istirahat.
- Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.
- Menjadi perkumpulan anak-anak nakal dan geng-geng terlarang.
- Setiap murid wajib memakai seragam sekolah lengkap dengan ketentuan sekolah.
- Murid-murid putri di larang memilihara kuku panjang dan memakai alat kecantikan kosmetik yang digunakan oleh oramg-oramg dewasa.
- Rambut di potong rapi, bersih dan terpilihara.
- Pakaian olah raga sesuai dengan ketentuan sekolah.
- Murid- murid berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar TATA TERTIB.
- Murid dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan sekolah dengan mentaati pelaturan perpustakan yang berlaku.
- Murid-murid berhak mendapat perlakuan yang sama dengan murid-murid yang lain sepanjang tidak melanggar peraturan TATA TERTIB.
- Murid yang terbelakang dalm suatu pelajaran dapat mengajukan permintaan les tambahan dengan surat orang tuanya dan Kepala Sekolah.
- Les privat kepada guru kelasnya dan les privat tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah di larang.
- Les privat dapat di berikan sampai murid yang bersangkutan dapat mengejar pelajaran yang ketinggalan.
0 komentar :
Posting Komentar