Rabu, 29 September 2010

TATA TERTIB SISWA

I. HAL MASUK SEKOLAH

  1. Semua murid harus masuk sekolah selambat- lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai
  2. Murid yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk sekolah, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada guru piket.
  3. Murid absen, hanya karena sungguh-sungguh sakit keperluan yang sangat penting.
  4. Urusan keluarga harus dikerjakan di luar sekolah atau waktu libur sehingga tidak menggunakan hari sekolah.
  5. Murid yang absen pada waktu masuk kembali, harus melapor kepada kepala sekolah dengan membawa surat-surat yang di perlukan.
  6. Murid tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah selama pelajaran berlangsung.
  7. Kalau seandainya murid sudah merasa sakit di rumah, Maka Sebaiknya Jangan Masuk.
II. KEWAJIBAN MURID
  1. Taat kepada guru-guru dan Kepala Sekolah.
  2. Ikut bertanggung jawab atas kebersuhan,keamanan, ketertiban kelas, dan sekolah pada umumnya.
  3. Ikut bertanggung jawab atas pemiliharan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah.
  4. Membntu kelancaran pelajaran baik di kelasnya maupun di sekolah pada umumnya.
  5. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajaran pada umumnya, baik didalam maupun di luar sekolah.
  6. Menghormati Guru dan saling menghargai antar sesama murid.
  7. Melengkapi diri dengan Kepala Sekolah.
  8. Murid yang membawa kendaraan agar menempatkan di tempat yang telah di tentukan dalam keadaan terkunci.
  9. Ikut membantu agar TATA TERTIB sekolah dapat berjalan dan di taati.
III. LARANGAN MURID
  1. Meninggalkan Sekolah selama pelajaran berlangsung, kecuali dengan ijin Kepala Sekolah.
  2. Membeli makanan dan minuman di luar sekolah.
  3. Menerima surat-surat atau tamu di sekolah.
  4. Memakai perhiasan yang berkelebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
  5. Merokok di dalam dan di luar sekolah.
  6. Meminjam uang dan alat-alat pelajaran antar sesama murid.
  7. Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
  8. Berada di dalam kelas selma waktu istirahat.
  9. Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.
  10. Menjadi perkumpulan anak-anak nakal dan geng-geng terlarang.
IV. HAL PAKAIAN DAN LAIN-LAIN
  1. Setiap murid wajib memakai seragam sekolah lengkap dengan ketentuan sekolah.
  2. Murid-murid putri di larang memilihara kuku panjang dan memakai alat kecantikan kosmetik yang digunakan oleh oramg-oramg dewasa.
  3. Rambut di potong rapi, bersih dan terpilihara.
  4. Pakaian olah raga sesuai dengan ketentuan sekolah.
V. HAK- HAK MURID
  1. Murid- murid berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar TATA TERTIB.
  2. Murid dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan sekolah dengan mentaati pelaturan perpustakan yang berlaku.
  3. Murid-murid berhak mendapat perlakuan yang sama dengan murid-murid yang lain sepanjang tidak melanggar peraturan TATA TERTIB.
VI. HAL LEST PRIVAT
  1. Murid yang terbelakang dalm suatu pelajaran dapat mengajukan permintaan les tambahan dengan surat orang tuanya dan Kepala Sekolah.
  2. Les privat kepada guru kelasnya dan les privat tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah di larang.
  3. Les privat dapat di berikan sampai murid yang bersangkutan dapat mengejar pelajaran yang ketinggalan.

0 komentar :

Posting Komentar