BANDUNG,(PRLM).- Kasie Kurikulum Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Bandung Saripudin mengatakan, PSB tahun 2010 berubah nama menjadi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Meski berbeda istilah, secara garis besar tidak ada perubahan dalam PPDB 2010 ini.
"Kami ingin merangkul semua masukan-masukan, tapi tidak mungkin bisa semua terakomodir. Meski kami paham persoalan PPDB ini menjadi perhatian seluruh warga Kota Bandung. Yang jelas dalam penyusunan draft PPDB ini kami mengacu pada Perda pendidikan, surat edaran direktorat kementrian pendidikan nasional tentang regulasi PSB, dan edaran dari Disdik Provinsi," katanya saat uji publik draft PSB 2010 di Gedung Dewan Pendidikan Kota Bandung Jln. Matraman Bandung, Kamis (18/2).
Dalam PPDB 2010, kata dia, jalur yang dibuka masih dua , yakni jalur akademis dan non akademis. Non akademis diperuntukkan bagi siswa berprestasi dan mengakomodir warga sekitar termasuk yang tidak mampu.
"Untuk seleksi RSBI dilakukan lebih awal seperti biasanya, dan tetap mengakomodir siswa tidak mampu walaupun kemampuan akademisnya harus tetap diperhatikan. Jadwal pendaftaran untuk RSBI SMP dilaksanakan 8 Februari-31 Maret, sementara untuk RSBI SMA pendaftaran dilaksanakan 2 Februari-20 April, dan RSBI SMK dilakukan pada 1 Februari-30 April. Sedangkan untuk jalur akademis pendaftaran dilaksanakan pada 28 Juni hingga 3 Juli, dan pengumumannya dilaksanakan 7 Juli. Untuk pilihan masih sama dua pilihan sekolah," tuturnya.
Saripudin menjelaskan, untuk kuota siswa luar Kota Bandung juga masih sama dengan tahun sebelumnya yakni 10 persen untuk sekolah yang berada di kluster I. Sementara untuk kluster selanjutnya tidak dibatasi kuota.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, selama proses pendaftaran tidak ada pungutan apapun. Begitu juga pada saat daftar ulang. Sementara untuk iuran bulanan besarnya diupayakan berdasarkan prinsip keadilan serta seringan mungkin sesuai dengan kemampuan masing-masing dan harus diputuskan sesuai musyawarah," ungkapnya. (A-157/A-50)***
Jumat, 11 Juni 2010
PSB tahun 2010 berubah nama menjadi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar